GEREJA MEMPERJUANGKAN KEADILAN
Keadilan
berarti memberikan semua pihak apa pun yang menjadi hak mereka, baik
berupa hak asasi, hak milik, hak berpendapat, termasuk hak untuk bebas.
Keadilan berarti memperlakukan semua pihak dengan sama, tidak melakukan
diskriminasi atau semacamnya.
Keadilan menuntut agar seseorang dapat mengambil tindakan yang
diperlukan untuk menjauhkan dirinya dari ketidakadilan, serta memiliki
sikap, tekad, dan kemauan untuk berlaku adil.
Landasan
memperjuangkan keadilan di Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
yang kemudian dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945. Dituliskan
bahwa keadilan sosial merupakan tugas utama bangsa ini, semangat
kekeluargaan serta kepedulian terhadap sesama, terutama yang tak berdaya
juga ditegaskan dalam UUD 1945.
Gereja
juga turut serta dalam memperjuangkan keadilan, dilandasi oleh
10
perintah Allah yang tertulis dalam keluaran 20: 15 dan
Ulangan 5: 19.
Para Paus juga tidak berhenti menyerukan masalah keadilan, seperti
dalam
Ensiklik Rerum Novarum oleh Paus Leo XIII serta
Quadragesimo Anno oleh
Paus Pius XI yang membicarakan keadilan terhadap para buruh;
Ensiklik
Pacem in terris oleh Paus Yohanes XXIII –
seruan tentang perdamaian
antara bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan dan kemerdekaan; serta
dalam Ensiklik Populorum Progressio oleh Paus Paulus V yang membicarakan
kesenjangan antar negara kaya dan negara miskin dunia.
Berbagai cara dilakukan gereja untuk memperjuangkan keadilan, sebab hukum kasih dalam Alkitab
berisi tentang keadilan; dan dimana ada kasih maka disitu akan ada
keadilan. Alkitab juga sangat menitik beratkan keadilan. Kita dapat
menemukan tulisan keadilan sebanyak 700 kali dalam Alkitab Perjanjian
Lama serta Perjanjian Baru. Oleh karena itu dirasakan wajib bagi gereja
untuk memperjuangkan keadilan. Berikut ini cara gereja memperjuangkan
keadilan dalam masyarakat:
- Jujur Tulus dan Benar Tanpa Memihak
Allah
itu adil, dan gagasan keadilan-Nya harus diterapkan secara jujur,
tulus, dan benar tanpa memihak. Gereja memusatkan perhatian pada upaya
menegakkan keadilan ditengah masyarakat, dan melakukannya berlandaskan
keadilan Allah yang memelihara, melindungi, serta menyelamatkan tanpa
pandang bulu.
- Kepedulian dan Solidaritas Terhadap Sesama
Keadilan diterapkan oleh gereja dalam solidaritas terhadap orang miskin, tertindas dan terbelakang. Hukum kasih Tuhan Yesus
dengan tegas menegakkan keadilan dengan menegakkan kepedulian terhadap
sesama yang berkekurangan, sakit, tertindas, terpenjara, serta terasing
(Mat. 25:31-46).
- Jalan Cinta Kasih
Usaha-usaha untuk memperjuangkan keadilan hendaknya dilandasi cinta kasih. Kabar gembira kerajaan Allah yang menjadi tujuan hidup orang kristen
adalah amanat cinta kasih, penebusan manusia dalam Kristus. Sehingga
apabila amanat cintakasih tersebut tidak memperlihatkan kedayagunaannya
melalui tindakan keadilan; maka ajaran cinta kasih yang gereja bagikan
itu sia-sia belaka, tak akan dipercaya.
- Kooperatif
Pola
yang tepat untuk dilakukan gerja dalam memperjuangkan keadilan adalah
pola kooperatif. Dalam pola ini, gereja bersama-sama memperjuangkan
keadilan dengan masyarakat yang membutuhkannya dengan melakukan langkah
berikut: (1)mempelajari dengan baik persoalan hak-hak manusia, sehinggga
dapat menentukan dengan benar mana yang perlu dilindungi atau ditegasi.
(2) memberdayakan korban ketidakadilan, sehingga mereka menyadari
situasi yang dihadapi dan kemudian sama-sama berjuang. (3) bertindak
tepat, memberi kesaksian hidup dengan terlibat secara langsung, dimulai
dari diri sendiri.
- Membela Kepentingan Kaum Tertindas, Miskin, Lemah dan Tersingkir
Dalam prinsip ajaran sosial gereja,
didorong oleh panggilan profefisnya, gereja harus turut serta
memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Yaitu dengan cara menceburkan
diri dalam kancah realitas dan pergulatan hidup manusia. Membela
kepentingan kaum tertindas, miskin, lemah, dan tersingkir, terutama kaum
yang tidak bersuara. Cinta dan keadilan tidak dapat dipisahkan, sebab
keadilan mencapai kepenuhannya dalam cinta.
No comments:
Post a Comment