Selamat Datang

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Wednesday, October 30, 2019

GEREJA MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Keadilan berarti memberikan semua pihak apa pun yang menjadi hak mereka, baik berupa hak asasi, hak milik, hak berpendapat, termasuk hak untuk bebas. Keadilan berarti memperlakukan semua pihak dengan sama, tidak melakukan diskriminasi atau semacamnya. 

Keadilan menuntut agar seseorang dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjauhkan dirinya dari ketidakadilan, serta memiliki sikap, tekad, dan kemauan untuk berlaku adil.
Landasan memperjuangkan keadilan di Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang kemudian dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.  Dituliskan bahwa keadilan sosial merupakan tugas utama bangsa ini, semangat kekeluargaan serta kepedulian terhadap sesama, terutama yang tak berdaya juga ditegaskan dalam UUD 1945.
Gereja juga turut serta dalam memperjuangkan keadilan, dilandasi oleh 
10 perintah Allah yang tertulis dalam keluaran 20: 15 dan 
Ulangan 5: 19. 
Para Paus juga tidak berhenti menyerukan masalah keadilan, seperti 
dalam Ensiklik Rerum Novarum oleh Paus Leo XIII serta 
Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI yang membicarakan keadilan terhadap para buruh; 
Ensiklik Pacem in terris oleh Paus Yohanes XXIII – 
seruan tentang perdamaian antara bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan dan kemerdekaan; serta dalam Ensiklik Populorum Progressio oleh Paus Paulus V yang membicarakan kesenjangan antar negara kaya dan negara miskin dunia.

Berbagai cara dilakukan gereja untuk memperjuangkan keadilan, sebab hukum kasih dalam Alkitab berisi tentang keadilan; dan dimana ada kasih maka disitu akan ada keadilan. Alkitab juga sangat menitik beratkan keadilan. Kita dapat menemukan tulisan keadilan sebanyak 700 kali dalam Alkitab Perjanjian Lama serta Perjanjian Baru. Oleh karena itu dirasakan wajib bagi gereja untuk memperjuangkan keadilan. Berikut ini cara gereja memperjuangkan keadilan dalam masyarakat:
  1. Jujur Tulus dan Benar Tanpa Memihak
Allah itu adil, dan gagasan keadilan-Nya harus diterapkan secara jujur, tulus, dan benar tanpa memihak. Gereja memusatkan perhatian pada upaya menegakkan keadilan ditengah masyarakat, dan melakukannya berlandaskan keadilan Allah yang memelihara, melindungi, serta menyelamatkan tanpa pandang bulu.
  1. Kepedulian dan Solidaritas Terhadap Sesama
Keadilan diterapkan oleh gereja dalam solidaritas terhadap orang miskin, tertindas dan terbelakang. Hukum kasih Tuhan Yesus dengan tegas menegakkan keadilan dengan menegakkan kepedulian terhadap sesama yang berkekurangan, sakit, tertindas, terpenjara, serta terasing (Mat. 25:31-46).
  1. Jalan Cinta Kasih
Usaha-usaha untuk memperjuangkan keadilan hendaknya dilandasi cinta kasih. Kabar gembira kerajaan Allah yang menjadi tujuan hidup orang kristen adalah amanat cinta kasih, penebusan manusia dalam Kristus.   Sehingga apabila amanat cintakasih tersebut tidak memperlihatkan kedayagunaannya melalui tindakan keadilan; maka ajaran cinta kasih yang gereja bagikan itu sia-sia belaka, tak akan dipercaya.
  1. Kooperatif
Pola yang tepat untuk dilakukan gerja dalam memperjuangkan keadilan adalah pola kooperatif. Dalam pola ini, gereja bersama-sama memperjuangkan keadilan dengan masyarakat yang membutuhkannya dengan melakukan langkah berikut: (1)mempelajari dengan baik persoalan hak-hak manusia, sehinggga dapat menentukan dengan benar mana yang perlu dilindungi atau ditegasi. (2) memberdayakan korban ketidakadilan, sehingga mereka menyadari situasi yang dihadapi dan kemudian sama-sama berjuang. (3) bertindak tepat, memberi kesaksian hidup dengan terlibat secara langsung, dimulai dari diri sendiri.
  1. Membela Kepentingan Kaum Tertindas, Miskin, Lemah dan Tersingkir
Dalam prinsip ajaran sosial gereja, didorong oleh panggilan profefisnya, gereja harus turut serta memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Yaitu dengan cara menceburkan diri dalam kancah realitas dan pergulatan hidup manusia. Membela kepentingan kaum tertindas, miskin, lemah, dan tersingkir, terutama kaum yang tidak bersuara. Cinta dan keadilan tidak dapat dipisahkan, sebab keadilan mencapai kepenuhannya dalam cinta.

No comments:

Post a Comment