Selamat Datang

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Saturday, October 12, 2019

DOSA BERAT

Dosa-dosa harus dinilai menurut beratnya. 
Pembedaan antara dosa berat dan dosa ringan yang sudah dapat ditemukan dalam Kitab Suci 
Bdk. I Yoh 6:16-17. diterima oleh tradisi Gereja. 
Pengalaman manusia menegaskannya. 
(KGK 1854)

Dosa berat merusakkan kasih di dalam hati manusia oleh satu pelanggaran berat melawan hukum Allah. 
Di dalamnya manusia memalingkan diri dari Allah, 
tujuan akhir dan kebahagiaannya dan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih rendah. 
Dosa ringan membiarkan kasih tetap ada, 
walaupun ia telah melanggarnya dan melukainya. 
(KGK 1855)

Karena dosa berat merusakkan prinsip hidup di dalam kita, yaitu kasih, maka ia membutuhkan satu usaha baru dari kerahiman Allah dan suatu pertobatan hati yang secara normal diperoleh dalam Sakramen Pengakuan:

"Kalau kehendak memutuskan untuk melakukan sesuatu yang dalam dirinya bertentangan dengan kasih, yang mengarahkan manusia kepada tujuan akhir, maka dosa ini adalah dosa berat menurut obyeknya.... entah ia melanggar kasih kepada Allah seperti penghujahan Allah, sumpah palsu, dan sebagainya atau melawan kasih terhadap sesama seperti pembunuhan, perzinaan, dan sebagainya... Sedangkan, kalau kehendak pendosa memutuskan untuk membuat sesuatu yang dalam dirinya mencakup satu kekacauan tertentu, tetapi tidak bertentangan dengan kasih Allah dan sesama, seperti umpamanya satu perkataan yang tidak ada gunanya, tertawa terlalu banyak, dan sebagainya, maka itu adalah dosa ringan" 
(Tomas Aqu.,s.th. 1-2,88,2). 
(KGK 1856)

Supaya satu perbuatan merupakan dosa berat harus dipenuhi secara serentak tiga persyaratan: 
"Dosa berat ialah dosa yang mempunyai materi berat sebagai obyek dan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan dengan persetujuan yang telah dipertimbangkan" (RP#17). 
(KGK 1857)

Apa yang merupakan materi berat itu, dijelaskan oleh sepuluh perintah sesuai dengan jawaban Yesus kepada pemuda kaya: 
"Engkau jangan membunuh, jangan berzinah jangan mencuri, jangan bersaksi dusta... hormatilah ayahmu dan ibumu" 
(Mrk 10:19). 

Dosa-dosa dapat lebih berat atau kurang berat: 
pembunuhan lebih berat daripada pencurian. 

Juga sifat pribadi orang yang dilecehkan, 
harus diperhatikan: 
tindakan keras terhadap orang-tua bobotnya lebih berat daripada terhadap seorang asing.
(KGK 1858)

Dosa berat 
menuntut pengertian penuh dan persetujuan penuh. 

Ia mengandaikan pengetahuan mengenai kedosaan dari suatu perbuatan, mengenai kenyataan bahwa ia bertentangan dengan hukum Allah. 

Dosa berat juga mencakup 
persetujuan yang dipertimbangkan secukupnya, 
supaya menjadi keputusan kehendak secara pribadi. 
Ketidaktahuan yang disebabkan oleh kesalahan dan ketegaran hati 
Bdk. Mrk 3:5-6; Luk 16:19-31. 
tidak mengurangi kesukarelaan dosa, 
tetapi meningkatkannya. 
(KGK 1859)

Ketidaktahuan yang bukan karena kesalahan pribadi 
dapat mengurangkan tanggungjawab 
untuk satu kesalahan berat, 
malahan menghapuskannya sama sekali. 

Tetapi tidak dapat diandaikan 
bahwa seseorang tidak mengetahui prinsip-prinsip moral yang ditulis di dalam hati nurani setiap manusia. 
Juga rangsangan naluri, hawa nafsu serta tekanan yang dilakukan dari luar atau gangguan yang tidak sehat dapat mengurangkan kebebasan dan kesengajaan dari satu pelanggaran. 

Dosa karena sikap jahat atau karena keputusan yang telah dipertimbangkan untuk melakukan yang jahat, mempunyai bobot yang paling berat. 
(KGK 1860)

Dosa berat, 
sama seperti kasih, adalah 
satu kemungkinan radikal yang dapat dipilih manusia dalam kebebasan penuh. 
Ia mengakibatkan 
kehilangan kebajikan ilahi, kasih, dan rahmat pengudusan, artinya status rahmat. 

Kalau ia tidak diperbaiki lagi 
melalui penyesalan dan pengampunan ilahi, 
ia mengakibatkan pengucilan dari Kerajaan Kristus dan menyebabkan kematian abadi di dalam neraka 
karena kebebasan kita mempunyai 
kekuasaan untuk menjatuhkan keputusan yang definitif dan tidak dapat ditarik kembali. 

Tetapi meskipun kita dapat menilai bahwa satu perbuatan dari dirinya sendiri merupakan pelanggaran berat, 
namun kita harus menyerahkan penilaian 
mengenai manusia kepada keadilan dan kerahiman Allah. 
(KGK 1861)

No comments:

Post a Comment