Perkawinan Kristiani bersifat sakramental.
Bagi pasangan yang telah dibabtis, ketika mereka saling memberikan konsensus dalam perjanjian, maka perkawinan mereka menjadi sah sekaligus sakramen.
Sakramen artinya tanda.
Sakramen artinya tanda.
Perkawinan sebagai sakramen artinya perkawinan sebagai tanda;
1. Tanda Cinta Allah
Dalam sakramen perkawinan, suami adalah tanda kehadiran Allah untuk mencintai sang istri dan istri menjadi tanda cinta dan kebaikan Allah bagi sang suami.
Mereka dipilih untuk menjadi utusan atau tangan Tuhan.
Melalui suami istri Tuhan hadir menolong, menguatkan dan membahagiaakan pasangannya.
Suami istri melakukan dan mengikrarkan janji dihadapan Tuhan dan umat beriman, itulah yang akan mereka teruskan selama hidup perkawinan mereka saling menyempurnakan atau saling menguduskan sebagai anak Allah.
2. Tanda Cinta Kristus kepada GerejaNya
Perkawinan Kriatiani menjadi gambaran dari hubungan cinta yang lebih mulia dari hubungan cinta yang mulia yaitu persatuan hidup Kristus dengan umatNya.
Santo Paulus berkata,
“Hai suami, kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diriNya baginya untuk mengu-duskannya.. .”
Jadi dapatlah kita menarik kesimpulan:
cinta kasih suami istri di dukung oleh kesatuan Gereja, tetapi kesatuan yang berlangsung dalam perkawinan Kristiani.
No comments:
Post a Comment