Selamat Datang

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Wednesday, August 28, 2019

AWAM

Berdasarkan LG art. 31, 
kaum awam diartikan sebagai semua orang beriman Kristiani yang tidak termasuk golongan yang menerima tahbisan suci dan status kebiarawanan yang diakui dalam Gereja. 
Pengertian tersebut merupakan definisi tipologis kaum awam.
Definisi awam dalam praktek dan dalam dokumen – dokumen resmi Gereja dapat dibedakan menjadi:
  • Secara teologis, awam adalah warga Gereja yang tidak ditahbiskan. Artinya, awam adalah semua orang beriman dan biarawan/wati yang tidak ditahbiskan (bdk. LG 43).
  • Secara tipologis, awam adalah warga Gereja yang tidak ditahbiskan dan juga bukan biarawan (KHK kan. 204 § 1, bdk. LG 31).
Peranan kaum awam tugas kerasulan memiliki 2 (dua) dimensi yang berbeda, yakni
kerasulan internal dan kerasulan eksternal.

Kerasulan internal atau kerasulan “di dalam Gereja“ adalah kerasulan membangun jemaat. Kerasulan ini lebih diperani oleh jajaran hierarki,walaupun awam dituntut pula untuk mengambil bagian di dalamnya.
Kerasulan eksternal atau kerasulan “tata dunia” yang memang lebih diperani oleh para awam. Namun harus disadari bahwa kerasulan dalam Gereja bermuara pula ke dunia.

Kerasulan internal kaum awam nampak dalam partisipasi mereka dalam tri-tugas Gereja yaitu:

Dalam tugas nabiah, pewartaan sabda (kerygma), menjadi saksi (martyria) awam dapat :
  •  Mengajar agama sebagai katekis atau guru agama
  • ·Memimpin pendalaman kitab suci atau pendalaman iman ,dsb
Dalam tugas imamiah, menguduskan (liturgia), membangun persekutuan (koinonia) seorang awam dapat:
  •  Memimpin doa dalam pertemuan-pertemuan umat
  • ·Memimpin koor atau nyanyian dalam ibadah
  • ·Membagi komuni sebagai prodiakon
  • ·Menjadi pelayan altar, dsb
Dalam tugas Gerejawi, memimpin, atau melayani (diakonia) seorang awam dapat:
  •  Menjadi anggota dewan paroki
  • ·Menjadi ketua seksi, ketua lingkungan atau wilayah, dsb.

No comments:

Post a Comment