Selamat Datang

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Tuesday, February 28, 2023

ASG Ajaran sosial Gereja

Pengertian Ajaran Sosial Gereja

Ada beberapa pokok yang akan disampaikan pada bagian ini. Sebutan 'ajaran sosial Gereja' muncul bersamaan dengan keprihatinan dan keterlibatan Gereja dalam bidang sosial, tetapi nama atau sebutan tersebut bukanlah tanpa kontroversi, sebelum akhirnya nama/sebutan 'ajaran sosial Gereja menjadi umum dikenal.

Selanjutnya kita akan berkenalan dengan dokumen-dokumen yang digolongkan ke dalam ajaran sosial Gereja. Kami hanya akan membatasi diri pada dokumen-dokumen yang umum dikenal dan selalu menjadi acuan. Bagaimana membaca dokumen-dokumen itu? Apa makna dan hal-hal positif dari ajaran sosial Gereja? Hal-hal itulah yang akan disajikan di sini.



Ajaran Sosial Gereja


Sebutan yang kurang lebih konvesional "ajaran sosial Gereja" bukanlah suatu istilah (nama) dengan makna tunggal. Leo XII misalnya menyebutnya dengan: "doktrin yang digali dari Injil dan dari "filsafat Kristiani Pius XI menggunakan nama "filsafat sosial" dan "doktrin dalam bidang ekonomi dan sosial Baru Pius XII yang pertama kali menyebut Ajaran Sosial Gereja yang kemudian selalu digunakan sampai sekarang.


Yang menarik adalah bahwa istilah 'ajaran sosial Gereja ditolak dalam Vatikan II. Istilah atau sebutan tersebut dikritik karena memberi kesan menyindir "corpus" ajaran dogmatis, dan memberi kesan bahwa Gereja mempunyai dua jenis ajaran: dogma dan ajaran sosial. Karena itu penggunaan sebutan "ajaran sosial Gereja dihindari


Ketika merumuskan Gaudium Et Spes ada perintah agar istilah tersebut tidak digunakan. Kendati demikian, sambil mendengar perintah tersebut, GS no 76 mencoba mempertahankan sebutan ajaran sosial Tetapi selalu dan di mana-mana hendaknya ia diperbolehkan dengan kebebasan yang sejati mewartakan iman, menyampaikan ajaran sosialnya... (G5 76 par 5).

GS no 76 dipungut suara dan sebenarnya cuma disetujui secara individual oleh peserta Konsili; tetapi atas permintaan kelompok Uskup dari Brasil, sebutan "ajaran sosial Gereja tetap digunakan dalam GS.

Sebutan "ajaran sosial Gereja" muncul juga dalam dua dokumen lain dari Konsili yaitu dalam Apostolicam Actuositatem 31 (AA) dan Inter Merifica 15 (IM). Selebihnya sebutan itu muncul kembali dalam surat Apostolik Octogesima Adveniens no. 1.4.42.

Sebagai alternatif untuk istilah "ajaran sosial Gereja" digunakan istilah "pemikiran sosial kristiani", "pengajaran sosial Gereja", "magisterium sosial". Kemudian, setelah pidato Yohanes Paulus II dalam Sinode III Uskup Amerika Latin di Puebla tahun 1979, sebutan "Ajaran Sosial Gereja" digunakan secara resmi dan tidak lagi dapat ditolak.

Kata sosial sebagai kata sifat dalam frase "ajaran sosial Gereja" mempunyai arti jamak sesuai dengan konteks dan maksud pemakaiannya: pada waktu tertentu artinya lebih mengacu ke ekonomi tetapi kemudian meluas mencakup semua saja yang berkaitan dengan relasi antara pribadi dan relasi sosial-politik dalam keseluruhan masyarakat.


Istilah ajaran sosial Gereja, mendapat macam-macam interpretasi. Ada dua makna yangdimaksudkan dengan apa yang disebut ajaran sosial Gereja:



"Ajaran sosial Gereja adalah keseluruhan ajaran Gereja pada masa modern (XIX-XX) yang berkaitan dengan masalah-masalah pengaturan kehidupan sosial (ekonomi, politik, budaya, dll). Ajaran sosial Gereja mencakup ajaran sosial Para Paus sejak Leo XIII terutama dalam ensiklik-ensiklik (RN, QA, MM PT, PP, LE, SRS dan CA), juga pidato Pius XII dan Surat Apostolik OA Termasuk dalam daftar ini adalah Goudium et Spes. Pengertian yang lain lebih luas adalah: Ajaran sosial Gereja" mencakup surat Uskup (pribadi, konferensi Uskup Sinode, Konferensi Regional seperti Medellin, Puebla, San Dominggo, Surat Para Uskup USA, dll), juga termasuk karya (yang disajikan) para teolog yang menganalisa dan mensistematisasi ajaran magisterium mengenai realitas sosial.


No comments:

Post a Comment