Selamat Datang

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Thursday, October 24, 2019

ADIL ITU KEHARUSAN

KEADILAN
Adil berarti tidak berat sebelah, ber[ihak kepada yang benar, atau berpegang pada kebenaran. Keadilan bearti meberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, baik itu hak asasi maupun hak sipil. Dengan pelajaran ini, kita diharapkan dapat memiliki keprihatinan terhadap masalah keadilan, sehingga kita dapat bersiakp dan bertidak adil dan berperan aktif dalam membangun keadilan di lingkungan kita.
A. Fakta – fakta Ketidakadilan
Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak zaman feudal, penjajahan Belanda, pendudukan jepang, kemudian pada zaman demokrasi terpimpin dan rezim ORBA rakyat sering mengalai perlakuan tidak adil. Pada masa reformasi ini pun perlakuan tidak adil itu tetap berlangsung. Ketidakadilan itu nyat dalam kasus ketidakadilan seperti :
1. Perampasan
2. Deskriminatif
3. Penggusuran
4. Pencurian
5. Pemerasan
6. KKN
7. Kredir Macet
8. Rekayasa
B. Akar Masalah Ketidakadilan
Semua ketidakadilan yang menyengsarakan dan memiskinkan rakyat kecil itu disebabkan oleh system dan struktur social, politik, ekonomi dan budaya yang diciptakan oelh penguasa. System social, politik dan ekonomi yang secara sadar atau tidak sadar dibangun oleh penguasa dan pengusaha mencipatakan ketergantungan di kalangan rakyat jelata. Pembangun yang dilakukan justru mempersempit ruang gerak rakyat untuk mengungpkan jati dirinya secara penuh. Misalnya dalam bidang :
1. Sosial : sikap diskriminatif terhadap kaum perempuan, pendatang
dan imigran
2. Ekonomi : merebaknya kasus korupsi yang tak ada solusinya
3. Budaya : penganiayaan karena perbedaan etnis / kesukuan, contoh
tragedy di sampit
4. Politik : perlakuan semena-mena terhadap orang – orang aliran
politik tertentu, dan tidak memberi kesempatan untuk
bersuara.
C. Arti dan Makna Keadilan
1. Memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya dan memihak yg benar.
2. Keadilan menunjuk pada suatu
a. Keadaan, yaitu semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak dan diperlakukan sama
b. Tuntutan, yaitu menuntut keadilan itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan
c. Keutamaan, adalah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil
D. Pembedaan Keadilan
  1. Keadilan Komunikatif, menuntut kesamaan dalam pertukaran, misal : mengembalikan pinjaman.
  2. Keadilan Distributif, menuntut kesamaan dalam membagi apa yang menguntungkan dan menuntut pengurbanan, misal kekayaan alam dinikmati secara adil.
  3. Keadilan Legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban terhadap negara sesuai dengan undang-undang.
  4. Keadilan Individual, perwujudan keadilan tergantung pada pribadi, misal gaji para buruh
  5. Keadilan Sosial, keadilan tergantung dari struktur dan proses poleksosbud, misal gaji buruh tidak tergantung pada majikan tetapi juga pada situasi ekonomi dan politik
E. Landasan Memperjuangkan Keadilan
  1. Negara
q UUD 1945, Pancasila, sila ke 5
q Pasal 33 dan 34,perekonomian nasional disusun adil
  1. Gereja
q Firman Tuhan yg ketujuh; “Jangan Mencuri”.
Artinya mencuri waktu KSPL adalah mencuri orang kemudian menjadikannya sebagai budak.
q Ajaran Sosial Gereja
- Ensiklik Rerum Novarum (tentang kaum buruh)
- Ensiklik Pacem In Terris (tentang perdamaian antar bangsa)
- Ensiklik Populorum Progressio (tentang bagaimana mengatasi kesenjangan negara kaya dan miskin)
F. Pola Pendekatan Menegakkan Keadilan
1. Pendekatan Karitatif
Pola belas kasihan yang meninabobokan kaum tertindas
2. Pola Proyek
Pola ini dinilai tidak manusiawi, karena kaum tertindas hanya dijadikan obyek penanganan.
3. Pola Kooperatif
Pola yang mengajak secara bersama-sama memperjuangkan keadilan
Langkah-langkahnya :
a. Pertama orang perlu mempelajari dengan baik berbagai persoalan seputar hak-hak dasar manusia, sehingga dapat menentukan mana yang perlu dilindungi dan mana yang perlu ditegasi.
b. Kedua, keadilan hanya dapat diperjuangkan dengan memberdayakan mereka yang menjadi korban ketidakadilan. Korban disadarkan tentang situasi yang tidak ini dan kemudian bersama-sama bangkit melalui berbagai usaha kooperatif untuk memperbaiki nasibnya.
c. Ketiga, cara bertindak yang tepat adalah dengan memberi kesaksian hidup melalui keterlibatan langsung untuk mencapai keadilan dalam diri kita sendiri terlebih dahulu.
d. Keempat, usaha memperjuangkan keadilan dan kesetiakawanan dengan mereka yang diperlakukan tidak adil tidak boleh diungkapkan dengan kekerasan.
Evaluasi :
  1. Sebutkan kasus-kasus ketidakadilan yang ada disekitarmu?
  2. Mengapa dibumi tercinta ini sering terjadi ketidakadilan? Jelaskan!
  3. Apa arti keadilan menurut pendapatmu?
  4. Bagaimana Negara kita menjamin keadilan bagi warganya? Jelaskan!
  5. Bagaimana Gereja memperjuangkan keadilan?
  6. Jelaskan distingsi / pembedaan dari keadilan!
  7. Jelaskan Pola pendekatan yang terbaik bagi tegaknya keadilan!
  8. Mengapa pola proyek itu kita tolak?
  9. Mengapa pola karitatif tidak cukup di dalam menegakkan keadilan? Jelaskan!
  10. Sebut dan jelaskan landasan memperjuangkan keadilan!

No comments:

Post a Comment