Selamat Datang

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Tuesday, September 24, 2019

PERKAWINAN KATOLIK : PAHAM DASAR GEREJA

“Dengan perjanjian perkawinan pria dan wanita membentu antara mereka kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen.” (Kan. 1055 $ 1)

a. Perjanjian Perkawinan
 

Perkawinan itu dari kodratnya adalah suatu perjanjian (covenant, foedus). 
Dalam tradisi Yahudi, perjanjian berarti suatu “agreement” (persetujuan) yang membentuk (menciptakan) suatu hubungan sedemikian rupa sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama seperti hubungan antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah. 
Konsekwensinya, hubungan itu tidak berhenti atau berakhir, sekalipun kesepakatan terhadap perjanjian itu ditarik kembali. 
 Berdasarkan pilihan bebas dari suami-istri, suatu perjanjian sesungguhnya akan meliputi relasi antar pribadi seutuhnya yang terdiri dari hubungan spiritual, emosional dan fisik.
 
b. Kebersamaan Seluruh Hidup

Dari kodratnya perkawinan adalah suatu kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae. “Consortium”, con = bersama, sors = nasib, jadi kebersamaan senasib.
Totius vitae = seumur hidup, hidup seutuhnya).
Ini terjadi oleh perjanjian perkawinan. Suami istri berjanji untuk menyatukan hidup mereka secara utuh hingga akhir hayat (bdk. janji Perkawinan).

c. Antara Pria dan Wanita

Pria dan wanita diciptakan menurut gambaran Allah dan diperuntukkan satu sama lain, saling membutuhkan, saling melengkapi, saling memperkaya. Menjadi “satu daging” (Kej 2:24).

d. Sifat Kodrati Keterarahan kepada Kesejahteraan Suami-Istri (Bonum Coniugum)

Selain tiga “bona” (bonum = kebaikan) perkawinan yang diajarkan St. Agustinus, yakni
(a) bonum prolis: kebaikan anak, bahwa perkawinan ditujukan kepada kelahiran dan pendidikan anak,
(b) bonum fidei: kebaikan kesetiaan, menunjuk kepada sifat kesetiaan dalam perkawinan, dan
(c) bonum sacramenti: kebaikan sakramen, menunjuk pada sifat permanensi perkawinan; Gaudium et Spes no. 48 menambah lagi satu “bonum” yang lain, yakni bonum coniugum (kebaikan, kesejahteraan suami-istri).

e. Sifat Kodrati Keterarahan kepada Anak

Perkawinan terbuka terhadap kelahiran anak dan pendidikannya. KHK 1983 tidak lagi mengedepankan prokreasi sebagai tujuan pertama perkawinan yang mencerminkan tradisi berabad-abad sejak Agustinus, melainkan tanpa hirarki tujuan-tujuan menghargai aspek personal perkawinan dan menyebut lebih dahulu kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum)

PERKAWINAN : SAKRAMEN

Perkawinan Kristiani bersifat sakramental. 
Bagi pasangan yang telah dibabtis, ketika mereka saling memberikan konsensus dalam perjanjian, maka perkawinan mereka menjadi sah sekaligus sakramen.
Sakramen artinya tanda. 

Perkawinan sebagai sakramen artinya perkawinan sebagai tanda;
 
1. Tanda Cinta Allah  
Dalam sakramen perkawinan, suami adalah tanda kehadiran Allah untuk mencintai sang istri dan istri menjadi tanda cinta dan kebaikan Allah bagi sang suami. 
Mereka dipilih untuk menjadi utusan atau tangan Tuhan. 
Melalui suami istri Tuhan hadir menolong, menguatkan dan membahagiaakan pasangannya. 
Suami istri melakukan dan mengikrarkan janji dihadapan Tuhan dan umat beriman, itulah yang akan mereka teruskan selama hidup perkawinan mereka saling menyempurnakan atau saling menguduskan sebagai anak Allah. 
2. Tanda Cinta Kristus kepada GerejaNya  
Perkawinan Kriatiani menjadi gambaran dari hubungan cinta yang lebih mulia dari hubungan cinta yang mulia yaitu persatuan hidup Kristus dengan umatNya. 
Santo Paulus berkata, 
“Hai suami, kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diriNya baginya untuk mengu-duskannya.. .”
 
Jadi dapatlah kita menarik kesimpulan: 
cinta kasih suami istri di dukung oleh kesatuan Gereja, tetapi kesatuan yang berlangsung dalam perkawinan Kristiani.

PERKAWINAN : SIFAT HAKIKI

Kanon 1056 mengatakan:
“Sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak terputuskan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus karena sakramen.”
 
Sifat-sifat hakiki perkawinan, yaitu monogami dan sifat tak terputuskannya ikatan perkawinan, termasuk paham Perkawinan Katolik.
 
Patut diperhatikan bahwa penafsiran serta penerapannya di dalam Gereja Katolik tak jarang berbeda dengan di kalangan non-Katolik. Kedua sifat hakiki ini berkaitan erat sekali, sehingga perkawian kedua tidak sah, meskipun suami-istri perkawinan pertama telah diceraikan secara sipil atau menurut hukum agama lain, karena Gereja Katolik tidak mengakui validitas atau efektivitas perceraian itu. 

Dengan demikian suami istri yang telah cerai itu di mata Gereja masih terikat perkawinan dan tak dapat menikah lagi dengan sah. Andaikata itu terjadi, maka di mata Gereja terjadi poligami suksesif.  
a. Monogami
Monogami berarti perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita. Jadi, merupakan lawan dari poligami atau poliandri. Sebenarnya UU Perkawinan RI No. 1 tahun 1974 juga menganut asas monogami, tetapi asas ini tidak dipegang teguh karena membuka pintu untuk poligami, tetapi tidak untuk poliandri. 
b. Sifat tak-terputuskannya Ikatan Perkawinan
Ikatan perkawinan berlaku seumur hidup karena perkawinan berarti penyerahan diri secara total tanpa syarat, juga tanpa pembatasan waktu di dunia fana ini. 
c. Implikasi
Memang kesesatan saja tentang sifat-sifat hakiki perkawinan tidak otomatis membuat perkawinan menjadi tidak sah, tetapi sifat-sifat hakiki ini juga menjadi obyek konsensus perkawinan (Kan. 1099).
Barangsiapa menjanjikan kesetiaan tetapi tidak menghendaki perkawinan seumur hidup melakukan simulasi parsial yang membuat perkawinan itu menjadi tidak sah. Barangsiapa bercerai, tidak memenuhi janjinya untuk menikah seumur hidup, dan bila ia menikah lagi, maka perkawinan itu tidak sah, karena masih terikat pada perkawinan sebelumnya.
Itulah salah satu kesulitan umat Katolik di Indonesia, di mana 60 % perkawinan setiap tahun diceraikan.
 

Dasar
Dalam Kitab Suci : 
misalnya 
  • Mrk 10:2-12; 
  • Mat 5: 31-32; 19:2-12; 
  • Luk 16:18

Ajaran Gereja : 
  • Konsili Trente (DS 1807); 
  • Konsili Vatikan II (GS 48), 
  • Familiaris Consortio 20; 
  • Katekismus Gereja Katolik 1644-1645

Penalaran akal sehat memang dapat mengajukan aneka argumen untuk mendukung sifat tak terputusnya perkawinan, misalnya martabat pribadi manusia yang patut dicintai tanpa reserve, kesejahteraan suami istri, terutama istri dan anak-anak, terutama yang masih kecil. Tetapi argumen-argumen ini tak dapat membuktikan secara mutlak, artinya tanpa kekecualian.


e. Tingkat kekukuhan
  1. Perkawinan Katolik bersifat permanen dan tak terceraikan, baik secara intrinsik (oleh suami istri sendiri) maupun ekstrinsik (oleh pihak luar). Dalam hal perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis, perkawinan itu memperoleh kekukuhan atas dasar sakramen. Meski demikian, hukum masih mengakui adanya tingkat-tingkat kekukuhan dalam perkawinan sesuai macam perkawinan itu sendiri.
  2. Perkawinan putativum (putatif): perkawinan tak sah yang diteguhkan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh satu pihak (Kan 1061, $ 1). Secara hukum perkawinan ini tidak mempunyai sifat kekukuhan dan ketakterceraian sama sekali.
  3. Perkawinan legitimum antara dua orang non-baptis. Perkawinan ini sah, tapi tak sakramental, yang sekaligus mempunyai sifat kekukuhan, namun bisa diceraikan dengan Previlegium Paulinum *karena suatu alasan yang berat.
  4. Perkawinan legitimum antar seorang baptis dan seorang non-baptis. Perkawinan ini pun sah, tapi tak sakramental karena salah satu pasangan belum atau tidak dibaptis. Perkawinan inipun dapat dibubarkan karena suatu alasan yang berat dengan Previlegium Petrinum (Previlegi Iman)**, walaupun telah memperoleh ciri kekukuhan dalam dirinya.
  5. Perkawinan ratum (et non consumatum): perkawinan sah dan sakramental, tapi belum disempurnakan dengan persetubuhan (Kan 1061, $1). Tingkat kekukuhan perkawinan ini sudah masuk kategori khusus atas dasar sakramen, namun karena suatu alasan yang sangat berat, masih dapat diputus oleh Paus.
  6. Perkawinan ratum et consumatum: perkawinan sah, sakramental, dan telah disempurnakan dengan persetubuhan. Perkawinan ini pun mempunyai kekukuhan khusus atas dasar sakramen, tapi lebih dari itu bersifat sama sekali tak terceraikan, krn sudah disempurnakan dengan persetubuhan.

NILAI DUNIAWI DAN NILAI KERAJAAN ALLAH

1. Uang/Harta dan Kerajaan Allah
 
Uang, harta, dan kekayaan pasti mempunyai nilai, maka kita harus berusaha untuk memilikinya. Namun, kita yang harus menguasai harta, bukan harta yang menguasai kita. Uang, harta, dan kekayaan tidak boleh dimutlakkan, sehingga menghalangi kita untuk mencapai nilai-nilai yang lebih luhur, yakni Kerajaan Allah. 
Jika kita hanya terobsesi dan bernafsu untuk mengutamakan kekayaan, maka kita sudah mendewakan harta.
 
  • Nafsu (ambisi) untuk mengumpulkan uang atau kekayaan agaknya berten­tangan dengan usaha mencari Kerajaan Allah. 
  • Betapa sulitnya orang kaya masuk dalam Kerajaan Allah, seperti halnya seekor unta masuk ke dalam lubang jarum (bdk. Mrk 10: 25). 
  • Maksudnya, Yesus mendorong agar orang tidak terbelenggu uang/harta dan kekayaan. Yesus mendorong agar orang kaya memiliki semangat solidaritas terhadap orang miskin dan menderita clan suka membatu mereka dengan kekayaannya.
 
Yang dituntut oleh Yesus bukan hanya sekedar derma, melainkan usaha nyata dari orang kaya untuk membebaskan orang dari kemiskinan dan penderitaan.


2. Kekuasaan dan Kerajaan Allah
 
Kekuasaan itu sangat bernilai. 
Namun, orang tidak boleh memutlakkannya sehingga usaha kita membangun Kerajaan Allah terhalang. 
Ada dua cara yang sangat berbeda dalam mengerti dan melaksanakan kekuasaan. 
Yang satu adalah penguasaan, yang lain adalah pelayanan. 
 
Kekuasaan dalam Kerajaan Allah tidak mementingkan diri sendiri dan kelompoknya.
 
Kebanyakan pemimpin Yahudi (imam-imam kepala, tua-tua, ahli kitab, dan orang Farisi) kebanyakan adalah penindas. Kekuasaan sering membuat mereka menguasai dan menindas orang lain (terlebih yang lemah) dengan memanipulasi hukum taurat.
 
Yesus tidak menentang hukum Taurat sebagai hukum. Tetapi, Yesus menentang cara orang menggunakan hukum dan sikap mereka terhadap hukum. 
Para ahli kitab dan orang-orang farisi telah menjadikan hukum sebagai beban, padahal seharusnya merupakan pelayanan (bdk. Mat 23:4; Mrk 2:27). 
 
Yesus juga menolak setiap hukum dan penafsiran yang digunakan untuk menindas orang. 
 
Menurut Yesus, hukum harus berciri pelayanan, belas kasih, clan cinta. 
 
Dalam Kerajaan Allah, kekuasaan, wewenang, dan hukum melulu fungsional.


3. Kehormatan/gengsi dan Kerajaan Allah
 
Kehormatan atau gengsi adalah nilai yang sangat dipertahankan orang. 
 
Gengsi dan kedudukan sering dianggap lebih penting daripada segala sesuatu. 
 
Orang akan memilih bunuh diri atau berkelahi sampai mati daripada kehilangan gengsi atau harga dirinya. 
Kedudukan dan gengsi/harga diri sering didasarkan pada keturunan, kekayaan, kekuasaan, pendidikan, dan keutamaan. 
 
Akibat adanya gengsi clan kedudukan inilah masyarakat dapat terpecah-pecah di dalam kelompok-kelompok. 
 
Ada kelompok yang memiliki status sosial tinggi dan ada kelompok yang memiliki status sosial rendah. 
 
Sebenarnya, siapa saja yang begitu lekat pada gengsi dan harga diri tidak sesuai dengan nilai-nilai Kerajaan Allah yang dicanangkan oleh Yesus.
 
Yesus mengatakan: 
 
“Siapakah yang terbesar dalam Kerajaan Surga (Allah)? Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika kamu tidak bertobat dan menjadi seperti anak kecil ini; kamu tidak akan masuk ke dalam kerajaan surga” (Mat 18: 1-4). 
 
Anak adalah perumpamaan mengenai “kerendahan” sebagai lawan dari kebesaran, status, gengsi, dan harga diri. Ini tidak berarti bahwa hanya orang-orang dalam kel as tertentu yang akan diterima dalam Kerajaan Allah. 
 
Setiap orang dapat masuk ke dalamnya jika la man berubah dan menjadi sepenti anak kecil (Mat 18: 3;, menjadikan dirinya kecil seperti anak-anak kecil (Mat 18: 4).
 
Kerajaan yang diwartakan dan dikehendaki oleh Yesus adalah suatu masyara­kat yang tidak membeda-bedakan lebih rendah atau lebih tinggi. 
Setiap orang akan dicintai dan dihormati, 
bukan karena pendidikan, kekayaan, asal usul, ke­kuasaan, status, keutamaan, atau keberhasilan-keberhasilan lain, tetapi 
karena 
ia adalah pribadi yang diciptakan Allah sebagai citra-Nya.
 
4. Solidaritas dan Kerajaan Allah
 
Perbedaan pokok kerajaan dunia dan Kerajaan Allah bukan karena keduanya mempunyai bentuk solidaritas yang berbeda. 
 
Kerajaan dunia sering dilandaskan pada solidaritas kelompok yang eksklusif (suku, agama, ras, keluarga, dan sebagai­nya) dan demi kepentingan sendiri. 
Sementara, 
 
Kerajaan Allah dilandasi solidaritas yang mencakup semua umat manusia. “Kamu telah mendengar firman: Kasihilah sesama manusia dan bencilah musuhmu. Tetapi Aku berkata kepadamu: kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu” (Mat 5: 43-44). 
 
Dalam kutipan ini, Yesus memperluas pengertian “saudara”. Saudara tidak hanya teman, tetapi juga mencakup musuh: 
  • “Kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu; mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu, berdoalah untuk orang yang mencdci kamu” (Luk 6: 27-28). 
  • “Dan jika kamu mengasihi orang yang mengasihi kamu, apakah jasamu? Karena orang-orang berdosa pun mengasihi juga orang-orang yang mengasihi mereka” (Luk 6: 32). 
 
Solidaritas kelompok (mengasihi orang yang mengasihi kamu) bukanlah solidaritas menurut Yesus. 
 
Solidaritas yang dikehendaki oleh Yesus adalah 
soli­daritas terhadap semua orang 
tanpa memandang bulu, 
termasuk juga musuh.

Monday, September 23, 2019

YESUS : PEMENUHAN JANJI ALLAH

Dalam hidup bersama, manusia mengenal istilah janji. 
Ada berbagai bentuk janji. 
  • Ada yang muncul karena kemauan sendiri, 
  • ada janji yang muncul karena kemauan kedua belah pihak (kesepakatan), 
  • ada janji yang dibuat secara tertulis dan ada pula yang lisan. 
Alasan mengapa orang membuat janji juga bermacam-macam. 
Misalnya: 
  • karena rasa cinta atau belas kasih, 
  • karena rasa tanggung jawab, 
  • karena ingin memperbaiki situasi yang memprihatinkan menjadi situasi yang baik, 
  • karena ingin mewujudkan suatu cita-cita, 
  • karena ingin membahagiakan orang lain.

Janji yang telah diungkapkan atau diteguhkan membawa konsekuensi bagi orang yang berjanji atau bagi orang yang mengetahuinya. 
Oleh karena itu janji harus ditepati dan dijalankan dengan setia. Pengingkaran terhadap janji akan mendatangkan kekecewaan, tetapi janji yang ditepati akan mendatangkan kebahagiaan dan rasa syukur, memperbesar kepercayaan, dan menumbuhkan ikatan persaudaraan yang lebih erat.

Allah juga pernah mengungkapkan janji-Nya kepada manusia. 
Janji Allah itu muncul karena keprihatinan Allah terhadap situasi dosa yang melanda manusia (Kej 3: 1-15). 
Hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan dengan Allah yang mulanya sangat harmonis di Taman Firdaus, menjadi rusak setelah manusia “memakan buah terlarang”. 
Melihat situasi ini, Allah sungguh sedih dan prihatin. Namun Allah tidak ingin bila manusia terbelenggu oleh dosa. 
Oleh karena itu, Ia mengungkapkan janji-Nya untuk menyelamat-kan manusia. Allah selalu setia terhadap janji-Nya, Ia meng-inginkan agar manusia benar-benar selamat. 
Janji Allah itu terwujud/ digenapi dalam pribadi Putera-Nya, yaitu Yesus Kristus yang berkarya, wafat dan bangkit demi menebus dosa manusia.

MANUSIA SEBAGAI CITRA ALLAH

Kata Citra dapat memiliki berbagai macam arti, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Kata Citra dapat diartikan sebagai gambaran yang menunjuk pada identitas seseorang atau kelompok. Dikaitkan dengan nilai yang dianggap baik atau ideal.
  2. Kata Citra juga memiliki makna keserupaan, kesegambaran atau kemiripan antara seseorang atau kelompok yang dicitrakan. Misalnya seorang anak merupakan citra atau gambaran orang tuanya karena memiliki keserupaan, kemiripan dalam hal-hal tertentu.

Dalam kisah penciptaan dikatakan bahwa manusia diciptakan sebagai Citra Allah, artinya serupa dan segambar dengan Allah. Hal ini menegaskan bahwa manusia dan Allah berbeda.
  • Sebagai Citra Allah, Allah memiliki karunia khusus kepada manusia berupa akal budi, kebebasan dan hati nurani serta kemampuan untuk mengenal Sang Pencipta. Sehingga manusia memiliki martabat yang luhur dibandingkan dengan ciptaan lainnya, hanya kepada manusialah Allah menganugerahi karunia tersebut.
  • Karena semua manusia adalah Citra Allah, berasal dari Allah yang sama dan sama-sama dikasihi Allah, maka mereka harus saling mengasihi, saling menghormati dan saling membantu dalam mengembangkan martabatnya.
  • Sebagai Citra Allah manusia diberi tugas untuk : beranakcucu; bertambah banyak; memenuhi bumi; dan menguasai ciptaan Allah lainnya (Kej: 26-30).
  • Kuasa manusia terhadap alam dan isinya bersifat terbatas karena kuasa manusia tersebut berasal dari Allah; maka segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan alam harus berdasarkan pada rencana dan kehendak Allah.

MUKJIZAT : TANDA KEHADIRAN ALLAH